BPJS Ketenagakerjaan melakukan program perlindungan untuk tenaga kerja lewat empat program yang dipunyai yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, serta jaminan pensiun (JP).
Berdasar pada Pasal 29 pada PP 44 tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja, besaran iuran serta manfaat dari JKK serta jaminan bakal dievaluasi serta dikaji lagi dengan cara periodik, paling lama dua tahun. Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan supaya manfaat JKK serta jaminan kematian dinaikkan tanpa ada perubahan besaran iuran.
Sekian disebutkan Direktur Rencana Strategis serta Tehnologi Informasi (TI), Sumarjono, dalam info tertulisnya, Minggu (9/4).
Ia menyampaikan, usulan penambahan manfaat JKK serta jaminan kematian yang sama dengan regulasi yang berlaku. ” Sesudah lakukan kajian berbarengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), penambahan manfaat ini bisa direalisasikan. Pastinya benar-benar lantaran ketahanan dana dari ke-2 program ini cukup kuat, hingga memungkinkan untuk tingkatkan manfaat dan tanpa menaikkan iuran, ” tutur Sumarjono.
Sebagian penambahan manfaat yang didapatkan dalam program JKK, diantaranya dalam soal biaya transportasi, pembayaran santunan yang berkala, serta perawatan dirumah (homecare), serta beasiswa untuk pekerja yang wafat dunia atau cacat keseluruhan tetap akibat kecelakaan kerja.
“Manfaat unggulan yang lain dari JKK dengan pengobatan tanpa batas ongkos sama sesuai kebutuhan medis masih dipertahankan, ” tuturnya.