BPJS Ketenagakerjaan telah mengimbau kepada para pesertanya untuk segera mengurus pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dengan secara mandiri, pencairan tersebut tidak ada jasa perantara yang akan membuat peserta rugi atau berbagai resiko yang disebabkan berkurangnya nilai klaim yang sudah diterima dan untuk mengatasi timbulnya kasus hukum.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, juga memberikan himbuan agar sejumlah tenaga kerja yang saat ini sudah memenuhi kriteria dala pencairan dana JHT, agar bisa memanfaatkan sejumlah kanal layanan yang sudah di klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam pencairannya.
“Para peserta yang akan mencairkan JHT secara langsung yang berada 121 Kantor Cabang dengan 203 Kantor Cabang sebagai Perintis BPJS Ketenagakerjaan dimana saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia atau melalui SPO (Service Point Office) yang ada di sejumlah bank mitra dengan menggunakan fitur layanan yang klaim online untuk segera bisa diakses lewat www.bpjsketenagakerjaan.go.id.”, tegas Utoh pada keterangan tertulis, hari Selasa (07/3/2017).
Beliau juga menjelaskan sejumlah kanal yang akan disediakan dan bertujuan untuk memberikan jaminan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan dana JHT, pihak kami akan memberikan akses yang lebih baik dan akan meberikan kemudahan hal tersebut untuk meminimalisasi kemungkinan dari terjadinya fraud. “belum lama ini terdapat sejumlah pihak yang tidak memiliki tanggung jawab dan memanfaatkan kesempatan hanya untuk memenuhi keuntungan pribadi.”