Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bekerjasama dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) membantu kelompok mustahik (dhuafa/ekonomi lemah) sebagai peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ) kelas 3 serta menunggak sepanjang minimal 3 bulan.
Pengertian mustahik sendiri yaitu orang atau badan yang berhak terima zakat, infak atau sedekah. Untuk membantu peserta dari JKN-KIS yang tidak dapat itu, BPJS Kesehatan berbarengan BAZNAS meluncurkan program urun dana (crowdfunding) berbasiskan donasi yang diinginkan bisa berkontriusi dengan masyarakat secara luas untuk bergotong-royong dalam mendukung program mulia ini.
” Kami mengharapkan program crowdfunding ini memperoleh respons baik terhadap publik sehingga beberapa mustahik itu bisa secepatnya nikmati layanan kesehatan yang sangat mereka butuhkan, ” kata Direktur Amil Zakat Nasional BAZNAS, M. Arifin Purwakananta di Gedung BPJS Kesehatan, Kamis 20/4/2017.
Untuk memudahkan publik luas terlibat mengikuti program ini, BAZNAS sudah menyiapkan berbagai saluran untuk donasi yang salah satunya saluran digital/e-commerce, yang berbasis BAZNAS, media sosial, membuka counter, transfer ATM.
” Donasi yang nantinya dihimpun oleh BAZNAS, bakal digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan beberapa mustahik itu. Namun sudah pasti, kami akan lakukan verifikasi ketat pada data beberapa mustahik supaya donasi publik betul-betul pas sasaran, ” katanya.
Kepala Group Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra menerangkan dana yang terkumpul dalam program crowdfunding bakal difungsikan untuk membiayai peserta yang mempunyai masalah kemampuan membayar.