Proteksi program BPJS ketenagakerjaan pada para penanam modal, baik dari dalam ataupun dari luar negeri.
Perihal ini ditunjukkan lewat penandatangan nota kesepahaman renggang BKPM dengan BPJS ketenagakerjaan di hadapan anggota rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BKPM di nusa 2, Bali, pada Jumat (24/02/2017).
Nota kesepahaman yang ditandatangani ialah tentang komitmen kedua belah pihak buat bersama membagikan support terkait implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS ketenagakerjaan pada penanam modal asing dan juga penanam modal dalam negeri menjadi penggalan dari program ease of doing business dari pemerintah republik Indonesia.
Direktur utama BPJS ketenagakerjaan, Agus Susanto berkata kerja sama ini tentu sebagai perwujudan dari integrasi layanan publik untuk warga dan juga investor, dan sebagai acuan warga bisa mempersingkat sistem perizinan dan juga registrasi jaminan sosial.
“Kedua belah pihak berkomitmen buat menunjang program ini. BKPM sepakat buat memperluas cakupan layanan PTSP yang dipunyai, sedangkan kami dari BPJS ketenagakerjaan sepakat buat menempatkan personil kami di PTSP pusat BKPM, ” kata agus melalui penjelasan tertulisnya, Jumat (24/2).
Ia meningkatkan manfaat perlindungan yang akan diberikan mencakup JHT (jaminan hari tua), JKK (jaminan kecelakaan kerja), JKM (jaminan kematiam) dan juga JP (jaminan pensiun).
Agus pun menarangkan kerja sama ini sebagai salah satu perwujudan dari strategi BPJS ketenagakerjaan tahun 2017 buat memperluas kerjasama dengan pihak-pihak dalam rangka tingkatkan perlindungan pekerja Indonesia lewat program jaminan sosial