Masalah pungli sekarang memang semakin marak terjadi pada nasabah, kondisi tersebut membuat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjelaskan duduk perkaranya.
Sesuai keterangan pada hari Jumat tanggal 9 november 2018 dari direksi BJB yang menyatakan jika temuan pungutuan liar tersebut memang terjadi sesuai dengan aduan dari masyarakat yang diterima pihak tim satgas saber, bahkan aduan tersebut menyangkut pihak BJB kepada nasabah.
Dilanjutkan dengan informasi dari Tim Satgas Saber Pungli akan segera menindaklajuti masalah ini bersama dengan Gubernur Jawa Barat.
Langkah tersebut untuk mencegah terjadi problema dimasyarakat dan kelancaran dari perusahaan dan sejumlah saham yang mendukungnya, sesua keterangan dari Tim Satgas praduga tak bersalah saat ini Bank BJB dan pihak Bank Woori Saudara dengan melakukan sejumlah pemblokiran untuk rekening dari nasabah kredit.
Laporan yang masuk jumlah dana yang terblokir sebesar 3-15 juta dengan jumlah nasabah yang terkena pungli sebanyak 10 ribu nasabah terbagi 26 kabupaten yang ada di Jawa Barat.
Jumlah keseluruhan pungli yang terjadi mencapai 2,6 triliun, tidak hanya pungli penyimpangan yang terjadi pada nasabah. Namun saat ini juga lagi marak pelanggaran sejumlah bank dengan suku bunga yang berbeda dari bank.
Pelanggaran tersebut juga sudah mendapatkan tanggapan dari OJK untuk segera diproses, akibat dari pungutan liar tersebut BJB dikenakan pasal 53 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dan mendapatkan sanksi denda serta akan dicabut izin usaha.