Home » Ekonomi & Bisnis » Biaya Ekspor Impor UKM Di Pangkas Pemerintah

Biaya Ekspor Impor UKM Di Pangkas Pemerintah

Berita Ekonomi-Pada kebijakan Ekonomi jilid XII yang telah dikeluarkan pemerintah, dalam paket kebijakan ekonomi tersebut memiliki 10 poin deregulasi yang akan membantu memudahkan usaha bagi UKM (usaha Kecil Menengah). Salah satunya adalah merevisi aturan perdagangan lintas negara.

Menurut Pemerintah menjelaskan, telah menerbitkan beberapa aturan yang akan mendorong UKM melakukan Ekspor lebih cepat. Karena pada sebelumnya dalam melakukan kegiatan ekspor impor harus menyediakan 4 dokumen yang di lakukan secara manual, maka setelah kegiatan ekonomi jilid XII telah mengeluarkan peraturan Ekspor Barang Secara Online maka pemberitahuan barang yang diekspor bisa dilakukan secara online.

Pada sebelumnya ekspor bisa memakan waktu sekita 4-5 hari dan impor memerlukan waktu sekitar 9 hari. Dengan terbitnya deregulasi, maka waktu ekspor menjadi 3 hari untuk wilayah Jakarta dan 2 sampai 3 hari untuk wilayah Surabaya. Sedangkan untuk impor, deregulasi tersebut membuat waktu impor bisa terpangkas menjadi 3,6 hari

About Abdul Hilmawan

Abdul Hilmawan merupakan penulis yang berpengalaman di bidang investasi dan saham, khususnya saham perbankan yang terkait dengan produk - produk sekuritas, danareksa dan produk lainnya

Check Also

Dukungan Peremajaan Sawit dari Bank Sumsel Babel

Kelapa sawit sebagai salah satu pendukung anggaran dari sekteratuan Indonesia, perawatan dan pengelolaan yang baik ...

Leave a Reply

Your email address will not be published.