Home » Ekonomi & Bisnis » BI Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Fintech

BI Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Fintech

PT Bank Indonesia (Persero) Tbk (BI) telah merilis aturan-aturan mengenai keseluruhan ketentuan penyelenggaraan Fintech (Finansial Technology / Teknologi Finansial) agar beberapa teknologi finansial baru yang inovatif dapat tercipta didalam ekosistem perekonomian Indonesia. Selain itu, aturan tersebut juga tetap memperhatikan beberapa prinsip penting, seperti perlindungan konsumen,manajemen resiko serta kehati-hatian dalam setiap program yang diluncurkan.

Sugeng, Deputi Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa, segala aturan dan ketentuan tentang pengaturan, pemantauan, pengawasan, serta penyelenggaraan Fintech telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017. Seluruh ketentuan Penyelenggaraan Teknologi Finansial sudah diatur dan disahkan pada tanggal 29 November 2017.

Dalam PBI tersebut, ketentuan yang diberikan kepada perusahaan Fintech adalah agar tetap mendaftarkan diri kepada Bank Indonesia sebelum mereka melanjutkan pembangunan bisnisnya. Namun ada pengecualian tersendiri bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaarn (PJSP) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebeleumnya, maupun yang telah masuk dibawah naungan otoritas lainnya.

Meskipun ada pengecualian yang dibuat, namun pihak PJSP tetap harus memberikan informasi kepada Bank Indonesia mengenai seluruh info Produk, Layanan, Teknologi, maupun model bisnis mereka, sehingga nantinya kriteria minimum untuk Teknologi Finansial yang ada di Indonesia bisa terpenuhi.

Ide Inovatif yang dimiliki Bank Indonesia sebelum mengizinkan Teknologi Fintech dalam produk, layanan, teknologi, maupun model bisnis dari pihak yang sudah terdaftar adalah dengan menguji cobakan seluruh detail Fintech tersebut ke dalam Regulatory Sandbox. Yaitu, Suatu ruang uji coba terbatas, untuk menganalisa produk, layanan, teknologi, maupun model bisnis dari penyelenggara Fintech, agar dapat mengetahui apa saja efek dari model bisnis tersebut sebelum diizinkan rilis kepada masyarakat luas. Hal tersebut diharapkan untuk menganulir segala resiko dan kerugian yang mungkin bisa ditimbulkan oleh penyelenggara Fintech tersebut.

About Wida Yodik

Kontributor sekuritas.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.

Check Also

Tipe dan Cara Mudah Top Up E-Money Sesuaikan dengan Gayamu

Dewasa ini penggunaan e-money atau uang elektronik yang diterbitkan oleh Bank Mandiri dalam bentuk kartu ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *