Sudah terhitung dari 1 April 2017, Bank Indonesia sudah menerapkan aturan baru tentang transaksi kliring debit dengan menggunakan giro bilyet. Pada tanggal 21 November 2016, BI sudah merilis Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI20016 yang membahas tentang ketentuan bilyet giro, dilanjutkan dengan Surat Edaran BI No. 18/32/DPSP tanggal 29 November 2016.
Dari rangkaian beleid tersebut mengatur berbagai aspek dalam meningkatkan keamanan transaksi yang menggunakan bilyet giro.
Ery Setiawan selaku Kepala Grup Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI yang telah mengemukakan terkait latar belakang untuk penerbitan aturan tersebut adalah sering terjadinya penyalahgunaan pada bilyet giro dalam tindak penipuan.
Setelah melihat beberapa kejadian, terjadinya praktik pindah tangan bilyet giro sebagai modus mengosongkan nama serta nomor rekening penerima, serta terjadinya manipulasi pengisian data di fisik warkat asli. Tidak hanya itu, sering terjadi juga praktik penyalahgunaan bilyet giro menjadi sarana perintah transfer kredit yang mana pengunjukan bilyet yang akan dilakukan sendiri pada penarik untuk bisa ditransfer kepada rekening penerima.
BI berhasil menyempurnakan aturan terkait bilyet giro dalam keamanan dari bentuk perlindungan konsumen,” tegasnya, Senin 20 Maret 2017.
Sedangkan, bilyet giro diterbitkan sebelum tanggal 1 April 2017 masih terus berlaku sesuai dengan aturan lama. Bilyet giro terbit dengan format lama yang masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2017.