Bank Indonesia (BI) terus memantau peredaran uang elektronik di Indonesia. Sudah banyak yang meluncurkan uang elektronik di Indonesia, salah satunya uang elektronik yang diterbiktkan oleh perusahaan e-commerce. Nantinya perusahaan e-commerce yang meluncurkan uang elektronik akan masuk radar BI. Sebab mereka belum mengajukan izin uang elektronik.
BI mengambil tindakan menghentikan sementara layanan isi ulang atau top up uang elektronik dibeberapa perusahaan e-commerce. Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, saat ini ada beberapa perusahaan e-commerce yang masih dalam proses pengurusan perizinan uang elektronik di BI.
Hal tersebut mengacu pada kebijakan BI yang terdapat pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik (electronic money), dan juga butir II.A.4 SE No.16/11/DKSP perihal Penyelenggaraan uang elektronik.
Aturan tersebut menjelaskan setiap bank atau lembaga selain bank yang mengeluarkan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar ke atas maka diwajibkan untuk memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI. Hal tersebut mencangkup perusahaan e-commerce atau market place yang sudah memiliki layanan uang elektronik sebelum mengajukan izin ke BI.
Saat ini BI menegaskan semua e-commerce yang memiliki layanan uang elektronik masih bisa berjalan dengan menggunakan opsi seperti transfer bank, virtual account atau pembayaran menggunakan alat pembayaran kartu.