Korporasi swasta masih mempunyai tanggungan hutang ke luar negeri yang akan diwajibkan untuk melakukan transaksi lindung nilai hedging pada perbankan domestik.
Ketentuan tersebut sudah mulai berlaku dari sejak 1 Januari 2017, usai melalui periode transisi dalam dua tahun. Dody Budi Waluyo seakuu Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi serta Moneter Bank Indonesia yang telah menjelaskan dari transaksi lindung nilai harus dilakukan hal itu bisa menghindari berbagai risiko mismatch nilai tukar. Dari berbagai transaksi lindung nilai yang telah memastikan korporasi masih memiliki utang valas dan akan mendapatkan pasokan keperluan valas ketika utang sudah jatuh tempo.
berlanjut dengan Menjaga mitigasi risiko (currency mismatch) terhadap utang luar negeri, ucapnya pada hari Selasa (07/3/2017).
Tentang peraturan yang mengenai keharusan untuk transaksi hedging terhadap perbankan khusus dalam negeri yang sudah termuat pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.16/21/PBI/2014 yang membahasa tentang Prinsip Kehati-hatian pada saatii Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank.
dari Beleid itu telah membuat sebuah aturan bahwa setiap korporasi dengan memiliki hutang luar negeri wajib untuk dikenakan segera melakukan transaksi lindung nilai dengan batasan minimal 25% dihitung dari selisih negatif dengan aset valas dikurangi dari kewajiban valas. Dengan menggunakan transaksi lindung nilai tersebut harus dilakukan di perbankan domestik.