Untuk meningkatkan industri pasar uang. Saat ini Bank Indoneisa (BI) telah merubah segala tentuan mengenail suku bunga dan penawaran antar bank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan gairah dalam pasar uang dan juga suku bunga acuan di pasar semakin kredibel. Perubahaan ketentuan ini sudah di resmikan oleh Direktur Eksekutif BI melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 17/6/DPM tentang Suku Bunga Penawaran. Dalam ketentuan tersebut banyak yang berubah seperti adanya penambahan jangka waktu pinjam meminjam uang dari yang paling lama 1 bulan naik menjadi 3 bulan. Selain itu ini berlaku juga dengan jumlah uang nya, ketentuan baru meningkatkan jumlah pinjaman maksimal pinjaman dari 5 miliar menjadi Rp.20 miliar.
Namun BI menegaskan, segala bentuk total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank tidak lebih dari Rp20 miliar per hari. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas yang dilakukan oleh bank sentral. Selain itu langkah ini juga untuk mempermudah transakasi dalam pasar uang. selain itu hal ini juga untuk meningkatkan kembali Jibor agar bsia menjadi jibor yang transaksional. Saat ini dengan ketentuan yang baru JIBOR dan sesama kontributor sudah bisa melakukan transaksi selama 10 menit sejak awal pengumuman kuotasi.
Hal ini bertujuan juga untuk dapat mengetahui secara transparan suku bunga kuotasi dari semua bank kontributor. Saat ini sudah ada 17 bank kontributor yang memberikan suku bunga indikasi. Dengan ketentuan perubahan yang berlaku di harapkan bisa meningkatkan jibor agar mendorong likuiditas pasar yang lebih tinggi.