Sebelumnya pada tanggal 12 Juli 2017 lalu, PT Bank Indonesia (Persero) Tbk (BI) telah membuka transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang negara Jepang (Japanese Yen / JPY), dilanjutkan pada tanggal 25 Oktober 2017 BI kembali membuka transaksi lindung nilai pada mata uang Eropa (EUR). Hari ini, 06 Desember 2017, BI kembali membuka transaksi swap lindung nilai pada mata uang Offshore Chinese Renmibi (CNH).
Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI memberikan keterangan resmi bahwa, Penambahan jenis valuta asing dalam transaksi lindung nilai pada mata uang Offshore Chinese Renminbi (CNH) bertujuan untuk mendorong keberagaman sumber pembiayaan, yang akan digunakan untuk kegiatan ekonomi nasional.
Untuk waktu yang ditentukan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dalam mata uang non-dolar AS hanya dibuka satu kali seminggu, pada setiap hari Rabu pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
Selain itu, Bank yang ingin ikut dalam Swap Lindung Nilai dengan Bank Indonesia pada mata uang CNH dapat menyodorkan pengajuannya pada waktu tersebut dengan minimum pengajuan sebesar CNH 10 Juta, dengan kelipatan penawaran sebesar CNH 1 Juta. Sedangkan untuk tenor yang disediakan adalah 3 bulan hingga 6 bulan.
Menurut keterangan dari Agusman, pengajuan transaksi dari Bank kepada BI dapat dilakukan dengan menyodorkan Underlying Transaction atau dasar kebutuhan transaksi yang dibutuhkan.
Melalui kebijakan yang baru dilakukan oleh Bank Indonesia, diharapkan dukungan terhadap kegiatan investasi dan perdagangan tingkat internasional terdiversifikasi dalam berbagai mata uang dapat terus meningkat. Kemudian, transksi Swap Lindung Nilai seperti diatas dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan juga menjaga pengelolaan likuiditas.
mau nanya kali pecahan 10000 msh bisa di tukar nggak?