Home » Ekonomi & Bisnis » BI Dan Polri Tindak Tegas Money Changer Ilegal

BI Dan Polri Tindak Tegas Money Changer Ilegal

Bank Indonesia serta Kepolisian Republik Indonesia bakal menindak tegas Aktivitas Usaha Penukaran Valuta Asing Bukanlah Bank atau money changer yg tidak mempunyai izin sampai 7 April yang akan datang.

Kepala Departemen Kebijakan serta Pengawasan System Pembayaran Bank Indonesia Eni V. Panggabean menyampaikan sampai 24 Maret 2017 di semua Indonesia terdata 783 KUPVA BB tak berizin.

Dari jumlah itu, 44 salah satunya sudah ajukan izin, 59 berminan ajukan perizinan serta tujuh sudah tutup aktivitas usahanya. Dari keseluruhan KUPVA BB tidak berizin itu, 416 ada di Jawa, 184 ada di Sumatera, 90 terdaftar di Bali serta Nusa Tenggara, 82 di Kalimantan serta 11 di Sulawesi, Maluku serta Papua.

“Kami mapping 92% KUPVA BB ini perseorangan, ketentuan kami tidak diperbolehkan peorangan lantaran mesti jelas pertanggung jawabannya. Bila perseorangan punya niat untuk buka usaha KUPVA BB mesti bikin permintaan sebagai tubuh usaha lebih dahulu, ” tuturnya, Rabu 29/3/2017.

Mengenai bekasnya, berupa tubuh usaha dengan type usaha seperti penukaran duit, toko emas, sampai agen perjalanan wisata. Di Jawa, KUPVA BB tidak berizin ini 51% berbentuk usaha penukaran duit. Mengenai di Sumatera sampai 87% yaitu toko emas. Sedang Bali serta Nusa Tenggara serta Kalimantan, kian lebih 70% berupa tempat penukaran uang.

About Wida Yodik

Kontributor sekuritas.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.

Check Also

Tipe dan Cara Mudah Top Up E-Money Sesuaikan dengan Gayamu

Dewasa ini penggunaan e-money atau uang elektronik yang diterbitkan oleh Bank Mandiri dalam bentuk kartu ...

Leave a Reply

Your email address will not be published.