Terkecuali mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar sekunder, Bank Indonesia (BI) juga merencanakan menerbitkan ketentuan tentang sertifikasi tenaga diler tresuri (treasury dealer).
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah menyampaikan kemampuan diler tresuri mesti diperkuat supaya mempunyai kekuatan tehnis yang ideal, mengerti ketentuan pasar, serta mengerti tiap-tiap ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
“Akan ada PBI Ketentuan Bank Indonesia mengenai sertifikasi diler tresuri. Bakal terbit awal April kelak, ” katanya pada Kamis (23/3/2017).
Sekarang ini, menurut data Bank Indonesia, ada kurang lebih 2. 000 orang tenaga diler tresuri yang datang dari 106 bank. Mereka jadi ujung tombak untuk mendorong terjadinya transaksi di pasar keuangan.
Tenaga diler tresuri yang mempunyai sertifikasi tinggi, menurut Nanang, bakal menolong usaha pendalaman pasar keuangan.
Di segi lain, BI berusaha keluarkan regulasi untuk mendorong makin aktifnya transaksi di pasar sekunder. Satu diantara langkah yang ditempuh yaitu mengeluarkan ketentuan tentang transaksi sertifikat deposito atau negotiable certificate deposit (NCD) supaya bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ketentuan BI tentang transaksi sertifikat deposito diinginkan dapat mendorong arus transaksi yang lebih deras di pasar uang, hingga kelanjutannnya bakal buat pembentukan harga lebih stabil.
Dalam 10 tahun paling akhir, lanjutnya, keadaan pasar uang Indonesia masihlah didominasi oleh peneritan surat berharga oleh BI serta transaksi pinjam-meminjam antarbank. Keadaan ini dinilai kurang memberi dukungan pendalaman pasar uang, yang selanjutnya menghalangi transmisi kebijakan moneter BI.