Saat ini musim hujan sedang melanda Indonesia. Akibat hujan deras yang terjadi dibeberapa kota besar di Indonesia menyebabkan terjadinya banjir termasuk juga di wilayah Jabotabek. Hal tersebut tentu bisa berakibat cukup fatal bagi mereka yang memiliki mobil. Sebab mobil sudah bisa dipastikan akan mogok atau mengalami kerusakan akibat terkena genangan air banjir.
Namun kesadaran masyarakat terhadap asuransi kendaraan masih cukup minim sehingga sangat membutuhkan sosialisasi yang khusus kepada pemilik mobil agar bisa melakukan klaim asuransi saat mobil terkena banjir. Bagi mereka yang sudah mengasuransikan mobil tentu tidak perlu khawatir saat mobil terkena banjir.
Lalu bagaimana cara klaim asuransi terhadap mobil yang terkena banjir?
Seperti dikutip, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor yang mengatakan bahwa masyarakat atau pemilik kendaraan harus bisa memastikan bahwa kendaraan mereka memang sudah ditanggung asuransi banjir, sebab tidak semua asuransi kendaraan mau menanggung resiko mobil terkena banjir. Sebab polis kendaraan bermotor tidak semua mengcover banjir melainkan lebih ke tabrakan atau kecelakaan. Karena tidak semua kendaraan berada dilokasi rawan banjir.
Ia juga menambahkan, untuk mengajukan klaim asuransi banjir cukup mudah. Pemilik hanya perlu menghubungi perusahaan asuransi yang mengeluarkan polis. Maka laporan langsung akan di proses oleh perusahaan, lalu mobil langsung dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
Intinya, saat kendaraan terkena banjir, pemilik harus langsung menghubungi perusahaan asuransi tersebut. setelah masuk laporan, maka pemilik kendaraan akan diarahkan ke bengkel rekanan perusahaan asuransi tersebut untuk mendapatkan perbaikan