Hingga saat ini berjumlah 12 bank yang sudah masuk ke dalam list DSIB (Domestic Systematically Important Bank) atau yang sering disebut dengan bank sistemik. Untuk penentuan bank sistemik yang berdasar pada tolak ukur aset, modal dan kewajiban yang sudah menjadi kewajiban dipenuhi bank.
dari daftar bank yang telah masuk ke dalam sistemik segera diperbarui dalam setiap 6 bulan. Terkait pemutakhiran sejumlah daftar bank sistemik yang akan dilakukan dari Otoritas Jasa Keuangan bersama berkoordinasi dengan BI.
Berlanjut dengan tuuan OJK yang akan menyampaikan hasil dari penetapan dan pemutakhiran list bank sistemik kepada KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan).
Terdapat 12 bank sistemik yang sedang melakukan update untuk daftar bank sistemik dalam setiap 6 bulan, tegas Filianingsih selaku Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI pada saat acara BI-APEC Financial Regulators Training Initiative di The Westin Hotel, Nusa Dua, Kamis (02/3/2017).
terkait penanganan permasalahan dari bank sistemik yang akan dilakukan pada sumber daya bank tersebut sendiri tanpa adanya bantuan dari negara. Akan tetap, jika usaha tersebut tidak membuahkan hasil makan akan dibantu oleh BI dalam penanganan masalah likuiditas serta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan ) terkait masalah yang akan dihadapi yakni solvabilitas.
Dari BI handling tentang bank sistemik yang mana solvabilitasnya akan dilakukan dari pihak LPS,” sambung Filianingsih.