Pemerintah telah resmi melakukan pengesahan undang undang pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini dilakukan untuk menambah kinerja pasar modal indonesia. selain itu Pemerintah telah memilih 18 bank yang akan menerima tax amnesty salah satunya adalah Bank Mega. Saat ini Bank Mega telah mempersiapkan produk investasi yang bisa di sesuaikan dengan kebutuhan investor. Bank Mega telah memberikan sosialisasi kepada setiap klien nya terkait tax amnesty dengan ikut menyertakan konsultan pajak.
Pemerintah pusat telah menunjuk Bank Mega sebagai Bank yang akan menerima Presepsi karena Bank Mega sudah bisa memnuhi syarat. Selain itu juga Bank Mega Merupakan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) dan juga Bank mega telah mempunyai izin untuk dalam melakukan pengelolaan aset dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bank mega saat ini terus melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait dana repatriasi dengan menggandeng konsultan pajak. Sosialiasi ini di berikan secara menyeluruh terhadap sejumlah nasabah nya
Selain itu, Bank Mega telah mempersiapkan produk investasi lainnya dan juga akan segera mempersiapkan produk lain seperti asuransi. hal ini dilakukan mengingat bank mega merupakan Bank yang telah mendapatkan mandat dari pemerintah dalam pengelolaan dana repatriasi dan juga sebagai salah satu manajer investasi terbaik sehingga ini memastikan pelayanan terbaik ke nasabah