Manajer investasi saat ini sedang mempersiapkan produk produk pasar modal untuk dana repatriasi. Selain itu pemerintah telah menunjuk beberapa manajer investasi untuk bisa menampung dana Repatriasi dari pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satu yang mendapatkan mandat dari pemerintah untuk dana Repatriasi adalah Bahana Securities. Bahana akan mempersiapkan produk investasi pasar modal untuk dana repatriasi. Saat ini Bahana akan siap memberikan solusi yang sangat komperenship untuk setiap nasabah nya dalam pengolaan dana atau yang biasa di kenal sebagai Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)
Dengan produk KPD yang di keluaran oleh bahana sekuritas ini akan mempermudah investor dalam melakukan investasi pasar modal seperi, Reksadana, Saham Dan obligasi. Selain itu juga dengan produk ini investor bisa berinvestasi dalam investasi sektor rill melalui Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT). Selain itu juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menggodok aturan aturan terkait dana pengelolaan nasabah secara individual. Sehingga investor nantinya bisa berinvestasi pada produk investasi RDPT.
Saat ini juga produk produk yang di tawarkan perbankan seperti deposito bisa di gunakan agar bisa meningkatkan kebutuhan likuiditas. Terutama kebutuhan aset investor dan juga berbagai macam instrumen di pasar modal. dana repatriasi ini akan sebaik baiknya di manfaatkan oleh Bahan Securities untuk bisa meningkatkan likuiditas dalam industri pasar modal indonesia.