Kasus penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau instansi tertentu bukanlah kasus baru di Indonesia. Sering kali kita temukan jenis penipuan yang menggunakan nama instansi pemerintahan sebagai langkah untuk menjerat korbannya. Kini masyarakat harus lebih waspada terhadap penipuan yang menggunakan nama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, jika pelayanan berupa penyuluan yang resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tidak ada pungutan biaya sepeserpun, semua pelayanan dilakukan tanpa pungutan biaya.
Ia juga menjelaskan jika Ditjen Pajak tidak pernah menjual produk atau layanan kepada masyarakat wajib pajak ataupun kepada instansi pemerintah lainnya. “jelasnya”
Ditjen Pajak tidak pernah menawarkan atau menyuruh masyarakat untuk membeli buku, brosur atau apapun tentang pajak. Dan tidak akan meminta masyarakat untuk menghadiri seminar atau kegiatan lainnya yang dipungut biaya.
Sehingga masyarakat perlu waspada terkait adanya oknum yang mengatasnamakan ditjen pajak. Segala transaksi yang berkaitan dengan pajak hanya menggunakan sistem elektronik e-billing yang dilakukan di bank atau kantor pos, bukan dibayarkan pada petugas pajak.
Jika masyarakat menemukan kasus tawaran, surat, telepon dan SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak bisa melaporkannya ke Kantor Wilayah DJP atau Kring Pajak di 1500 200