Artikel Perbankan Syariah – Saat ini perbankan syariah di Indonesia sudah semakin banyak. Hal tersebut agar bisa memenuhi kebutuhan nasabah yang menginginkan transaksi sesuai syariat islam. Perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Seperti yang diketahui, dalam perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktifitasnya.
Dalam islam, bunga dianggap bagian riba dan haram untuk agama islam. Oleh sebab itu dalam perbankan syariah tidak menggunakan bunga dan menggunakan sistem bagi hasil atau Nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan.
Perhitungan bagi hasil berdasarkan ekonomi islam ada dua macam :
- Profit Sharing atau bagi hasil, perhitungan sistem ini adalah total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan keuntungan bersih.
- Revenue Sharing, merupakan laba berdasarkan total pendapatan usaha dihitung sebelum dikurangi biaya operasional atau pendapatan kotornya.
Perbankan syariah menerapkan perhitungan bagi hasil dengan menggunakan sistem profit sharing, yaitu dengan membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan. Sementara besaran keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah ditentukan saat akad akan ditanda tangani.
Dalam melakukan aktifitas perbankannya, Perbankan syariah mempunyai tiga macam akad atau perjanjian untuk pembagian keuntungan dengan nasabahnya. Berikut adalah 3 akad perbankan syariah.
3 Akad perbankan syariah
Akad Mudharabah
Akad Mudharabah merupakan akad atau perjanjian kerjasama usaha antara bank dan nasabah. Nantinya nasabah akan memberikan modal untuk usaha sementara itu bank akan menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha tersebut.
Dalam akad tersebut sudah dijelaskan secara rinci tentang keuntungan yang akan didapatkan dari masing-masing pihak yaitu bank dan nasabah. Termasuk juga perjanjian jika nanti terjadi kerugian. Jika kerugian yang dilakukan nasabah itu akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri, begitu juga sebaliknya.
Akad Musyarakah
Akad Musyarakah adalah sebuah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Dalam akad ini, baik bank atau pihak yang terlibat akan sama sama mengeluarkan modal dengan jumlah sama dan risiko ditanggung secara bersama-sama.
Akad Murabahah
Prinsip dari akad ini adalah mengacu pada aktifitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang sudah disepakati oleh kedua pihak. Seperti, bank membeli sebuah tanah dengan harga Rp 130 juta dan akan dijual lagi dengan harga Rp 150 juta kepada pembeli. Pihak bank dan pembelinya sudah sama-sama setuju dengan keuntungan yang didapat oleh bank sebesar Rp 20 juta tersebut.