Setelah di berlakukan nya undang undang pengampunan pajak atau tax Amensty pada 18 juli 2016 lalu, di perkirakan akan memberikan dampak positif terhadap pasar modal indonesia. pasar modal indonesia akan terbantu dengan adanya tax amnesty tersebut. Hal tersebut sudah terlihat dalam industri obligasi, setelah mengeluarkan SUN (surat Utang Negara) pasar obligasi kebanjiran peminat. Hal ini juga di harapkan akan memberikan tren positif terhadap industri reksadana.
Sudah resmi nya tax amnesty ini, di perkirakan bisa ikut membantu pertumbuhan ekonomi indonesia. di prediksi ekonomi indonesia akan bertumbuh 5% karena tax amnesty. Karena pemerintah akan banyak mendapatkan tambahan dari penerimanaan pajak. Dari pendapatan pajak ini pemerintah bisa semakin mudha untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur. Jika ekonomi indonesia sudah bertumbuh tentu akan berdampak positif terhadap kinerja dan portofolio reksadana yang meliputi, saham dan juga pasar obligasi.
Produk reksadana akan semakin mengalami peningkatan karena akan terbanto oleh aliran dana Repatriasi dari tax amnesty. Tentu ini akan berimbas terhadap meningkatnya jumlah dana kelolaan reksadana. Selama periode bulan juni 2016 dana kelolaan reksadana sudah mencapai Rp.299.80 triliun. Dana reptriasi tentu akan mendorong manajer investasi untuk menciptakan produk reksadana baru sehingga memicu pembelian saham dan meningkatkan portofolio reksadana.