Sejalan dengan perkembangan investasi di Indonesia membuat banyak perusahaan investasi bermunculan. Namun yang perlu diwaspadai adalah maraknya perusahaan investasi bodong yang berpotensi merugikan masayrakat. Sudah banyak sekali laporan mengenai perusahaan investasi bodong yang menjerat masyarakat. Oleh sebab itu, kita perlu jeli dalam memilih produk dan perusahaan investasi.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi belum lama ini menghentikan kegitanan penghimpunan dana di sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah Satgas Waspada mengehentikan kegiatan PT Dunia Coin Digital.
Penghentian kegiatan usaha tersebut karena perusahaan yang menjual Bitcoin ini tidak mempunyai izin resmi usaha. Dunia Coin Digital juga berpotensi merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, sebelum timbulnya sesuatu yang tidak di inginkan, maka dilakukan tindakan tegas yaitu penghentian kegitan usaha perusahaan.
Dunia Coin Digital menyebutkan saat ini jumlah nasabahnya sudah mencapai 1000 orang dengan dana kelolaan mencapai Rp 1 miliar. Namun data tersebut baru disampaikan oleh pengurus, maka Satgas harus melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Walaupun punya potensi merugikan, namun sampai saat ini masih belum ada laporan korban penipuan. Namun karena tidak memiliki izin investasi yang resmi, maka langkah yang diambil adalah dengan penghentian kegiatan usaha untuk mengantisipasi kerugian masyarakat.