Home » Sekuritas » Deposito » Perbankan harus laporkan rincian PPh deposito

Perbankan harus laporkan rincian PPh deposito

ditejen-pajak

Pemerintah menilai kepatuhan perbankan selama ini dalam melaporkan pemotongan bukti potong pajak penghasilan (PPh) bunga deposito dan tabungan masih rendah. Maka dari itu, pemerintah melakukan revisi aturan mengenai hal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan, selama ini perbankan hanya memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan secara total berupa gelondongan data. “Sekarang ini kita minta rinciannya. Karena gelondongan itu kita tidak tahu berapa deposannya,” ujar Mardiasmo, Senin (26/1).

Kemkeu ingin agar deposan yang memiliki deposito apabila jumlahnya sebanyak 100 deposan maka yang dilaporkan harus 100 deposan pula. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Mardiasmo pada Jumat kemarin (23/1) dalam bentuk Peraturan Dirjen.

About Abdul Hilmawan

Abdul Hilmawan merupakan penulis yang berpengalaman di bidang investasi dan saham, khususnya saham perbankan yang terkait dengan produk - produk sekuritas, danareksa dan produk lainnya

Check Also

informasi sekuritas terbaik di indonesia

Tentang Indopremier, Sekuritas terbaik di Indonesia

Bicara mengenai sekuritas terbaik di Indonesia, pastinya Anda langsung mengarahkan pandangan ke Indopremier. Perusahaan jasa ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *