Home » Saham » Investasi » OJK- Indonesia Akan Kembangkan Arsitektur Keuangan Syariah

OJK- Indonesia Akan Kembangkan Arsitektur Keuangan Syariah

Baru baru ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah resmi mengeluarkan cetak biru arsitektur keuangan syariah nasional. Menurut Kepala Bappenas, peluncuran dokumen ini di rancang untuk bisa memperkuat syariah yang sudah di buat oleh beberapa lembaga seperi Bank Indonesia dan Otoritas jasa keuangan. Adanya konsep arsitektur keuangan syariah ini bisa ikut memperkuat keuangan syariah nasional. Mengingat saat ini sektor keuangan syariah masih terbilang masih minim. Pembentukan ini juga di buat berdasarkan intruksi dari Presiden Joko Widodo.

Di dalam arsitektur keuangan syariah nantinya juga akan melibatkan sejumlah menteri, Gubernur BI, Dan OJK. Nantinya akan bertugas sebagai pengarah. Di harapkan dengan ini bisa semakin menguatkan industri keuangan syariah di indonesia. secara garis besar, hal ini di buat bertujuan untuk bisa mengembangkan dan memperluas sektor keuangan syariah baik di pasar modal dari yang bank hingga non Bank dengan membuat pendanaan yang berbasis syariah.

Tujuan nya di buat ini adalah untuk bisa juga meningkatkan investasi berbasis syariah, menciptakan perusahaan keuangan berbasis syariah sehingga bisa meningkatkan ekonomi keuangan syariah. Selain itu juga cara ini meniru dari Malaysia, yang di mana malaysia sempat fokus membangun ekonomi syariah dan aset perbankan syariah di malaysia melonjak hingga 20%. Di rasa indonesia juga sudah mampu untuk kembangkan ekonomi keuangan syariah.

About Abdul Hilmawan

Abdul Hilmawan merupakan penulis yang berpengalaman di bidang investasi dan saham, khususnya saham perbankan yang terkait dengan produk - produk sekuritas, danareksa dan produk lainnya

Check Also

Inilah Manfaat Investasi untuk Masa Depan Anda

Sampai saat ini, masih banyak orang merasa bingung saat harus memilih antara menabung atau investasi. ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *