Bagi pengguna jalan tol bersiap siap dengan aturan baru terkait pembayaran. Bank Indonesia (BI) mengumumkan mulai 31 Oktober 2017 semua transaksi atau pembayaran di jalan tol akan menggunakan uang elektronik dan tidak melayani transaksi tunai.
Dalam rangka mempersiapkan metode tersebut, BI terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai otoritas jalan tol dan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi. Selain itu, metode tersebut semakin rutin dilakukan edukasi kepada masyarakat yang menggunajan jalan tol. Nantinya diharapkan masyarakat akan terbiasa dengan transaksi menggunakan uang elektronik di jalan tol.
Sebagai bagian penerapan elektronifikasi tol 100%, nanti akan diterbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi non tunai dijalan tol. Nantinya regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR.
Sistem pembayaran dijalan tol akan menerapkan interkoneksi dan interoperabilitas melalui Secure Access Module (SAM) Multi Applet yaitu penerapan infrastruktur yang bisa mendukung penerapan multibank penerbit untuk bisa menyediakan layanan uang elektronik secara interkoneksi.
BI juga terus bersinergi dengan perbankan dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam melakukan edukasi kepada masyarakat dalam memberikan pemahaman mengenai perubahan cara transaksi di jalan tol. Diharapkan dengan metode pembayaran baru ini bisa mengurangi kemacetan dan juga bisa memberikan kenyamanan kepada para pengguna jalan tol.