Home » Pemasaran » Asuransi » BPJS Serahkan Pemerintah Terkait Revisi UU Kesehatan

BPJS Serahkan Pemerintah Terkait Revisi UU Kesehatan

Wacana terkait revisi undang-undang TNI yang akan memberikan  pengecualian terhadap anggota TNI dengan kementrian Pertahanan berubah sebagai JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Pihak dari BPJS hanya menunggu hasil keputusan pemerintah terkait wacana aturan baru tersebut.

Sesuai keterangan dari Bayu Wahyudi selaku Direktur Hukum hanya menunggu keputusan terkait UU SJSN dengan UU terkait BPJS. Aturan tersebut sebagai sistem dari kesehatan nasional dengan mengedepankan manfaat, kegiatan kemanusiaan dan keadilan sosial.

Lanjutnya semua warga negara diwajibkan menjadi peserta yang menjaga berbagai amanat dari undang-undang yang sudah disahkan. Keputusan dari pemerintah terkait UU akan siap untuk dilaksanakan sebagai wujud pelayanan dari BPJS.

Dari hasil RDP (rapat dengar pendapat) yang berlangsung di komisi I DPR RI dan kementrian kesehatan, mengambil kesimpuan dari pusat kesehatan TNI, Asabri dan BPJS bidang kesehatan terkait aturan untuk jasa kesehatan bagi TNI dengan Kemenham diatur dan akan dirivisi sesuai yang tertera pada UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Hal ini sangat penting karena akan berhubungan dengan kesehatan prajurit TNI, hal ini jga dipertegas wakil ketua komisi satu  dari DPR RI Asril Hamzah yang membahas terkait kesehatan dan kementrian pertahanan untuk segera memberikan kemudahan dan kepastian untuk TNI.

Selain itu wacana ini harus segera di realiasikan agar tidak berlarut dan segera bisa digunakan sebagai layanan kesehatan yang memuaskan.

About Wida Yodik

Kontributor sekuritas.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.

Check Also

Prudential Kerjasama Dengan Parkway Hospitals Singapore

Menjalin kerja sama untuk meningkatkan kinerja sebagai target dari Prudential bersama dengan jaringan medis PRU ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *